Blogger news

Loading

free all operator

Senin, 19 Maret 2012

     Korupsi bisa saja dikatakan rasional jika korupsi tersebut dilihat dari sudut pandang orang yang melakukan korupsi (koruptor). Hal ini dikarenakan sifat manusia yang tak pernah puas akan harta dan selalu berusaha untuk mendapatkan lebih. Dia berkeyakinan hal ini sah-sah saja meskipun dia telah mengambil hak orang lain (publik).
Pada abad ke-14 Abdul Rahman berpendapat bahwa akar korupsi adalah keinginan hidup bermewah-mewah dikalangan elit pemegang kekuasaan,
sehingga mereka menghalalkan berbagai cara untuk membiayai gaya hidup mereka. Hal ini juga melatarbelakangi mengapa korupsi bisa dikatakan rasional untuk para koruptor.
Namun jika kita lihat dari sisi rakyat yang hatinya tersakiti oleh perbuatan korupsi, sangat ironis jika korupsi dikatakan rasional. Menyakiti hati orang lain saja sudah termasuk perbuatan yang tidak mengenakkan, terlebih menyakiti hati orang lain yang ditambah dengan mengambil hak orang lain tanpa disertai permisi.
Disamping itu, korupsi bisa dikatakan tidak rasional karena dampak yang dibuatnya terhadap masyarakat, karena sudah jelas uang ataupun harta yang dikorupsi merupakan harta yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat dan sudah pasti menjadi infrastruktur ataupun pembangunan yang seharusnya di berikan untuk kesejahteraan rakyat tidak terpenuhi, karena dana tersebut sudah masuk kedalam kantong pribadi koruptor dan hal itulah yang berdampak menyakitkan hati rakyat yang menjadi korban tindak pidana korupsi.
2.      Saat ini banyak orang-orang yang ingin menjadi kaya secara instan karea banyak orang disekelilingnya yang juga mendadak kaya. Disaat orang lain dapat memperoleh apapun yang ia inginkan, pasti orang lain pun juga ingin seperti itu. Dan hal ini menyebabkan OKM/OKB banyak bermunculan.
Salah satu contohnya yaitu terjadi di daerah magelang. Dikarenakan ingin menjadi orang kaya, ia ekat melakukan pesugihan. Namun pada akhirnya pesugihannya tidak berjalan sempurna karena sang suami telah mati terlebih dahulu dikarenakan “senjata makan tuan”.
Contoh lain, yang sedang hangat diperbincangkan yaitu menjadi orang kaya melalui youtube. Mulai dari sinta  & jojo, Briptu Norman Kamaru, dan saat ini yang sedang populer yaitu saiful bachri. Mereka semua bisa dikatakan orang kaya mendadak karena mereka mengunggah video di youtub yang akhirnya menjadi trendsetter untuk orang lain agar bisa cepat kaya dengan mengunggah video di youtube.

3.       Korupsi dalam sejarah manusia bukanlah hal baru. Ia lahir berbarengan dengan umur manusia itu sendiri. Ketika manusia mulai hidup bermasyarakat, di sanalah awal mula terjadinya korupsi. Penguasaan atas suatu wilayah dan sumber daya alam oleh segelintir kalangan mendorong manusia untuk saling berebut dan menguasai. Berbagai taktik dan strategi pun dilaksanakan. Perebutan manusia atas sumber daya alam dan politik inilah awal mula terjadinya ketidakadilan. Padahal kebutuhan untuk bertahan hidup kian menanjak, tapi kesempatan untuk memenuhinya semakin terbatas. Sejak saat itu moralitas dikesampingkan. Orientasi hidup yang mengarah pada keadilan berubah menjadi kehidupan saling menguasai dan mengekploitasi.
Korupsi terjadi jika tiga hal terpenuhi, yaitu: (1) Seseorang memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut, (2) Adanya economic rents, yaitu manfaat ekonomi yang ada sebagai akibat kebijakan publik tersebut, dan (3) Sistem yang ada membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan. Apabila  satu dari ketiga parameter ini  tidak terpenuhi, maka tindakan yang terjadi tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Dalam dua dekade terakhir, dunia mulai memandang korupsi sebagai isu penting.  Berbagai inisiatif untuk memerangi korupsi dilakukan mulai dari  tingkat nasional, regional hingga level internasional. Pandangan bahwa korupsi mendorong pertumbuhan ekonomi mulai ditinggalkan banyak kalangan. Korupsi dipandang bukan hanya sebagai permasalahan moral semata, tetapi sebagai permasalahan multidimensional yakni permasalahan yang juga berkaitan dengan politik, ekonomi, social dan budaya. Korupsi bisa dikatakan permaslahan multidimensional karena korupsi bisa masuk menyusup kedalam berbagai ranah seperti politik, hukum dan seterusnya. Korupsi juga saling berkaitan, terutama antara hukum dan politik.
Korupsi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan melalui hukum, namun dari segi politik juga harus diperhatikan yang menjadi latar belakang korupsi tersebut muncul.
Contoh korupsi yang dilakukan oleh nazarudin. Kaorupsi yang dilakukannya dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi dan golongan politiknya, nazarudin juga bisa merahasiakan jejak-jejak korupsinya di muka hukum dengan menyuap hakim atau jajaran pejabat di muka hukum, kemudian perbuatan korupsinya juga dapat memperparah perekonomian di indonesia, dan seterusnya.

4.      Kejahatan kemanusiaan dalam istilah Hukum Internasional yaitu perbuatan yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain.
Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia.
Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah Genosida, Kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
Macam-macam kejahatan kemanusiaan yaitu:
(a)    Pembunuhan.
Contoh: pembunuhan antara anak yang membunuh bapaknya yang terjadi di binjai, sumatera utara.
(b)   Pemusnahan
(c)    Perbudakan
Perbudakan di Indonesia mungkin sudah susah untuk ditemui perbudakan mudah untuk ditemui di daerah saudi arabia yang masih menggunakan sistem budak.
Contoh: pada zaman dahulu, budak yang bernama bilal bin rabbah yang dipaksa bekerja terus menerus dan dipaksa untuk meninggalkan agama islam, namun akhirnya dibebaskan oleh abu bakar r.a karena melihat keteguhan bilal pada agama islam.
(d)   Pengusiran atau pemindahan penduduk
Contoh: pengusiran para pedagang kaki lima yang tidak disertai dengan relokasi. Meskipun disertai dengan relokasi, tapi ditempat yang tidak terlalu ramai degan perdagangan.
(e)    Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain
Contoh: tawanan perompak somalia yang dirampas kebebasannya ketika sedang berlayar.
(f)     Menganiaya
Contoh: kasus penganiayaan yang terjadi pada
(g)    Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya.
Contoh: kasus pemerkosaan yang terjadi didalam angkot.
(h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional
(i)  Penghilangan seseorang secara paksa
   
(j) Kejahatan apartheid
       Contoh: pembedaan terhadap orang berkulit putih dengan orang berkulit gelap.
(k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.




0 komentar:

Posting Komentar