Blogger news

Loading

free all operator

Jumat, 30 Maret 2012

MEMATIKAN INDUSTRI ROKOK IBARAT MENYEMBELIH ANGSA BERTELUR EMAS


Kota Kudus lebih terkenal sebagai Kota Kretek dengan PT Djarum sebagai pabrik yang terbesar dan diikuti oleh pabrik-pabrik rokok lainnya. Namun lebih dari itu, Kota Kudus ternyata menyimpan sejarah panjang yang menjadi goresan tinta sejarah peradaban.
          Karena terletak di jalur Pantura yang merupakan jalur perdagangan yang vital, kurang lebih 53 km dari Semarang atau sekitar 45 menit lewat perjalanan darat dari Kota Semarang menjadikan Kota Kudus sebagai daerah tujuan dagang dan wisata yang menarik untuk dikunjungi.
            Nama Kudus sendiri berasal dari bahasa Arab al-Quds yang berarti suci, konon Kudus satu-satunya kota di Jawa yang mengadopsi namanya dari bahasa Arab. Walaupun karakter Islam sangat kuat di Kudus, namun pengaruh Hindu masih tetap berlaku
Di kota inilah pertama kali jenis rokok kretek ditemukan oleh seorang penduduk Kudus bernama Nitisemito yang pernah menyatakan bahwa rokok kretek temuannya dapat menyembuhkan penyakit asma. Dia membuat rokok kretek dari tembakau yang dicampur dengan cengkeh yang dihaluskan dan dibungkus dengan daun jagung yang dikenal sebagai rokok klobot. Dia mulai menjual rokok klobot merek Bal Tiga pada tahun 1906.
Nitisemito mempromosikan rokok klobotnya secara intensif dengan menggunakan radio, melakukan tur dengan grup musik bahkan menyebarkan pamflet melalui udara. Akhirnya Kudus berkembang menjadi pusat industri rokok dan pernah tercatat 200 pabrik rokok beroperasi di Kudus dan sekitarnya.
Namun dalam perjalanannya, industri rokok Kudus mengalami rasionalisasi dan hanya tiga perusahaan besar yang mampu menguasai pasaran yaitu ; Bentoel di Malang, Gudang Garam di Kediri dan Djarum di Kudus. Nitisemito termasuk orang yang menjadi korban persaingan industri rokok, ia bangkrut pada tahun 1953.
Saat ini perusahaan rokok kretek utama di Kudus antara lain Djambu Bol, Nojorono, Sukun, dan Djarum. Perusahaan rokok yang terakhir ini adalah yang terbesar di Kudus yang mulai beroperasi sejak tahun 1952. Djarum memiliki pabrik rokok modern yang terletak di Jl. A yani, wisatawan dapat melakukan peninjauan ke pabrik ini tetapi harus meminta ijin terlebih dahulu seminggu sebelumnya. Pabrik rokok Sukun terletak agak di luar kota Kudus. Pabrik rokok ini masih memproduksi rokok klobot yaitu rokok tradisional dimana tembakau digulung dengan daun jagung.
Terlepas dari itu, terdapat permasalahan yang mulai menghambat laju perekonomian kota kudus, yaitu mengenai roadmap IHT, Aliansi Serikat Buruh dan Elemen Masyarakat Peduli Buruh Kudus yang mempertanyakan komitmen pemerintah terkait peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau (IHT) 2007-2020. Pasalnya, persiapan dan antisipasi yang dilakukan tidak konkret. Juru Bicara Aliansi Slamet Machmudi mengatakan, berdasarkan roadmap IHT, pembatasan produk hasil tembakau akan dilakukan secara bertahap.
Pelan tapi pasti, tujuannya untuk mematikan industri rokok di Kudus. Untuk itu, kita perlu berjuang. Bukan hanya pengusaha dan para buruh rokok, melainkan juga seharusnya Pemerintah Kabupaten Kudus.
Aliansi berharap, Pemkab Kudus menolak roadmap IHT. Ini sesuai aspirasi masyarakat, karena dampak dari penerapan roadmap IHT hanya mematikan usaha produksi rokok serta budi daya tembakau. Kesejahteraan masyarakat akan menurun dan pengangguran akan membeludak. Citra Kudus sebagai kota kretek menjadi pudar seiring makin runtuhnya bisnis rokok akibat pelaksanaan roadmap IHT 2007-2020 yang hanya mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa perusahaan rokok dikudus tidak dikendalikan oleh pemerintah. Dari hal tersebut telah nampak bahwa perekonomian dikudus telah menjurus pada ekonomi kerakyatan, karena perusahaan tersebut tidak dibawah kendali negara secara langsung. Selanjutnya, terdapat tiga jenis sektor perindustrian dikudus yakni industri tembakau; industri percetakan, penerbitan, dan kertas; dan industri makanan dan minuman. Industri tembakau dan rokok di kabupaten ini memang memegang peranan penting yang dapat dilihat dari jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai 49.678 orang.  sektor perindustrian memegang peranan penting dalam perekonomian kabupaten kudus, terbukti kontribusinya mencapai 66,25 persen terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Kudus dan perusahaan industri tembakau mendominasi dengan persentase sebesar 34,69 persen dari jumlah industri yang ada di Kudus. Adapun jumlah industri rokok di Kabupaten Kudus yang masih aktif beroperasi sebanyak 209 perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 84.988 orang.
            Kabupaten kudus sendiri pada tahun 2010 mendapatkan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp48,9 miliar ditambah dana cukai tahun 2009 yang belum digunakan sebesar Rp11,5 miliar, sehingga total dana cukai tahun 2010 sebesar Rp60,4 miliar.
            Dana ini kebanyakan digunakan untuk mensejahterakan masyarakat kudus dengan digunakan untuk menunjang lima kelompok kegiatan, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.  Dana tersebut juga dilimpahkan pada 13 SKPD (Satuan Kerja Perangkat daerah) yaitu Bagian Humas, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan, Disdikpora, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Cikataru, Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, Dinas Sosnakertrans, Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Kantor Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, dan Bappeda. Dan dari 13 SKPD yang mendapatkan alokasi dana cukai cukup besar, yakni Dinas Sosnakertrans Kudus sebanyak Rp22,22 miliar, disusul Dinas Kesehatan sebanyak Rp17,99 miliar.
Dari beberapa sektor industri tersebut, angka kemiskinan di kabupaten Kudus mengalami penurunan sebesar 1,60% , yakni dari 10,80% ditahun 2010 menjadi 9,02%. Angka kemiskinan tersebut juga lebih rendah dibanding rata-rata tingkat kemiskinan di Jateng yang mencapai 16,56%.
Jika upaya pengurangan kemiskinan dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi, Pemkab Kudus harus bekerja keras untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja dari golongan masyarakat miskin. Dan yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar yaitu sektor perindustrian terutama industri rokok, karena mampu menyerap tenaga kerja sebesar 84.988 orang. Apabila perusahaan rokok ini ditutup bisa kita bayangkan pengangguran di Kudus menjadi makin banyak dan akan memperparah tingkat pengangguran di Indonesia dan juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di negara Indonesia. Dengan demikian, perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja tidak hanya bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, melainkan juga bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran. 

KESIMPULAN
Sistem ekonomi pancasila atau kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang sedang hangat diperbincangkan saat ini. Mengapa sistem ekonomi pancasila? Karena sistem ekonomi suatu negara cenderung mengikuti sistem politik disuatu negara tersebut. Dan indonesia menganut pancasila, maka sistem ekonomi yang akan dijalankan adalah sistem ekonomi pancasila. Sebenarnya sistem ekonomi ini sudah lama dicanangkan, namun tak mudah untuk merealisasikan sistem ekonomi ini. Seperrti yang pernah disampaiakan oleh Menteri BUMN RI , bapak Dahlan Iskan. Beliau mengatakan bhawa sistem ekonomi kerakyatan baru akan bisa dijalankan sekitar 15tahun mendatang.
Oleh karena sistem ekonomi suatu negara sangat menentukan bagi keberlangasungan suatu negara, maka sistem ekonomi yang ada di daerah pun turut ikut andil dalam mengembangkan sistem ekonomi.
Dikabupaten kudus sendiri sudah menjurus ke sistem ekonomi kerakyatan dengan bukti sebagian besar pemegang perekonomian adalah pada pihak swasta, seperti perindustrian rokok, kertas dan percetakan, dll dimiliki oleh perorangan.
Dari beberapa sektor industri, yang paling mendominasi adalah industri rokok dengan persentase sebesar 34,69 persen dari jumlah industri yang ada di Kudus. Industri rokok menyumbang sekitar Rp 15 triliun  tiap tahunnya. Industri rokok ini lah yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 84.988 orang. Dari hal ini, tingkat pengangguran bisa lebih ditekan. Dan terbukti dengan menurunnya angka kemiskinan di kudus sebesar 1,60% dari 10,80% menjadi 9,02%. Dan angka kemiskinan tersebut juga lebih rendah di banding rata-rata tingkat kemiskinan di Jateng yang mencapai 16,56%.
Namun dibalik itu, terdapat permasalahan yang mengahambat laju perekonomian kudus, yaitu roadmap IHT. Roadmap IHT akan memberikan dampak yang buruk untuk perekonomian di kudus. Yaitu pembatasan industri tembakau yag secara langsung akan berpengaruh pada pasokan tembakau pada kabupaten kudus. Pelan tapi pasti, tujuannya untuk mematikan industri rokok di Kudus.
Aliansi berharap, Pemkab Kudus menolak roadmap IHT. Ini sesuai aspirasi masyarakat, karena dampak dari penerapan roadmap IHT hanya mematikan usaha produksi rokok serta budi daya tembakau. Kesejahteraan masyarakat akan menurun dan pengangguran akan membeludak. Citra Kudus sebagai kota kretek menjadi pudar seiring makin runtuhnya bisnis rokok akibat pelaksanaan roadmap IHT 2007-2020 yang hanya mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.
Dari hal itu, pemerintah kabupaten kudus mengupayakan untuk menolak kebijakan roadmap tersebut. Karena juga akan berpengaruh langsung pada kabupaten kudus jika roadmap tersebut dijalankan. Dari dana tersebut lah kabupaten kudus bisa lebih maju dari kabupaten-kabupaten disekitarnya dengan laju perekonomian yang tinggi. Apabila pemkab kudus tidak menolaknya, maka angka pengangguran akan kembali membengkak dan kemiskinan pun bertambah.
Dan Saat ini, industri rokok telah tumbuh menjadi sumber devisa negara. Industri rokok telah menjadi tempat jutaan tenaga kerja yang mengisap manis dan pahitnya tembakau serta cengkih. Industri rokok telah menjadi salah satu solusi problem beban angkatan kerja, meningkatkan taraf hidup petani, menambah pendapatan pengusaha rokok, dan memperbanyak pemasukan bagi pundi-pundi negara. Mematikan industri rokok ibarat membunuh angsa bertelur emas.
Sebelum ada sektor industri atau jasa lain yang dapat menggantikan industri rokok, sangat sulit mematikan kelangsungan industri rokok. Jika ada fatwa atau regulasi yang kurang dapat memahami atau mengakomodasi problem sosial dan ekonomi industri rokok maka selamanya akan mendapat pertentangan.

0 komentar:

Posting Komentar