Blogger news

Loading

free all operator

Selasa, 16 April 2013

Filsafat Politik



1.      Kajian filsafat politik secara historis
a.       Klasik
Pada jaman klasik, masih cenderung kepada tokoh sejarah seperti socrates,plato dan aristoteles, kemudian mengenai konsep kekuasaan, kedaulatan negara dan hakikat hukum. Socrates lahir pada tahun 470 SM. Anak dari Sophroniskos seorang tukang batu dan Phainarete adalah seoarang bidan. Sokrates adalah murid dari Arkhelaos, filsuf yang mengganti Anaxagoras di Athena. Ajaran – ajaran Socrates diantarannya berupa metode, etika dan pemikiran tentang politik.
Plato tidak membatasi perhatiannya pada persoalan-persoalan etis saja, seperti dilakukan oleh Sokrates, melainkan ia mencurahkan minatnya kepada suatu lapangan luas sekali yang mencakup seluruh ilmu pengetahuan.
Pokok pemikiran Aristoteles dari sudut epistimologis menyangkut logika, filsafat pengetahuan, filsafat manusia, metafisika dan etika serta filsafat Negara. Aristoteles mencetuskan pemikirannya ketikamulai runtuhnya konsep pemerintahan polis di athena. Saat itu berlaku konsep mengenai kosmopolitan hellenisme yang diptakarsai oleh Alexander de great. Di dalam politica menegaskan tentang harus adanya jarak antar ruang pribadi dengan ruang awam dan ruang politik dengan ruang non-politik. Karena pemikiran itulah akhirnya Plato memaparkan inti-inti mengenai konsep warga negara, konsep hak milik dan konsep komnitas politik. Konsep mengenai hak milik ini kemudian dikembnagkan oleh John Locke.

Analisis Kebijakan Publik Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 tahun 2010 tentang Wajib Belajar 12 (Dua belas) Tahun


Dalam pembuatan kebijakan publik, tidak dilakukan secara asal-asalan, namun melalui beberapa tahap. Tahapan dalam pembuatan kebijakan publik meliputi beberapa hal, yaitu:
1.      Formulasi kebijakan
Pembentukan hukum dan formulasi kebijakan berangkat dari realitas yang terjadi di dalam masyarakat. Dapat berupa aspirasi yang berkembang, masalah yang ada, tuntutan atas kepentingan perubahan-perubahan dan berakhir pada muara yang sama yaitu adanya aturan perundang-undangan tertentu atau sebuah alternatif solusi atas suatu masalah publik tertentu.