Blogger news

Loading

free all operator

Selasa, 16 April 2013

Filsafat Politik



1.      Kajian filsafat politik secara historis
a.       Klasik
Pada jaman klasik, masih cenderung kepada tokoh sejarah seperti socrates,plato dan aristoteles, kemudian mengenai konsep kekuasaan, kedaulatan negara dan hakikat hukum. Socrates lahir pada tahun 470 SM. Anak dari Sophroniskos seorang tukang batu dan Phainarete adalah seoarang bidan. Sokrates adalah murid dari Arkhelaos, filsuf yang mengganti Anaxagoras di Athena. Ajaran – ajaran Socrates diantarannya berupa metode, etika dan pemikiran tentang politik.
Plato tidak membatasi perhatiannya pada persoalan-persoalan etis saja, seperti dilakukan oleh Sokrates, melainkan ia mencurahkan minatnya kepada suatu lapangan luas sekali yang mencakup seluruh ilmu pengetahuan.
Pokok pemikiran Aristoteles dari sudut epistimologis menyangkut logika, filsafat pengetahuan, filsafat manusia, metafisika dan etika serta filsafat Negara. Aristoteles mencetuskan pemikirannya ketikamulai runtuhnya konsep pemerintahan polis di athena. Saat itu berlaku konsep mengenai kosmopolitan hellenisme yang diptakarsai oleh Alexander de great. Di dalam politica menegaskan tentang harus adanya jarak antar ruang pribadi dengan ruang awam dan ruang politik dengan ruang non-politik. Karena pemikiran itulah akhirnya Plato memaparkan inti-inti mengenai konsep warga negara, konsep hak milik dan konsep komnitas politik. Konsep mengenai hak milik ini kemudian dikembnagkan oleh John Locke.

Analisis Kebijakan Publik Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 tahun 2010 tentang Wajib Belajar 12 (Dua belas) Tahun


Dalam pembuatan kebijakan publik, tidak dilakukan secara asal-asalan, namun melalui beberapa tahap. Tahapan dalam pembuatan kebijakan publik meliputi beberapa hal, yaitu:
1.      Formulasi kebijakan
Pembentukan hukum dan formulasi kebijakan berangkat dari realitas yang terjadi di dalam masyarakat. Dapat berupa aspirasi yang berkembang, masalah yang ada, tuntutan atas kepentingan perubahan-perubahan dan berakhir pada muara yang sama yaitu adanya aturan perundang-undangan tertentu atau sebuah alternatif solusi atas suatu masalah publik tertentu.

Minggu, 16 Desember 2012

Geopolitik Indonesia




BAB I
PENDAHULUAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan Negara – Negara lain , yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke . Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau ini memang Negara yang akan kekayaan daerahnya , lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat . Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang multikultural (memiliki banyak suku) , mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda . Pada zaman dahulu Negara Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang merdeka dari semua penjajahan yang terjadi, Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah.
Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. Geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.

Geopolitik Daoed Joesoef



Geopolitik Indonesia
Daoed Joesoef ; Alumnus Université Pluridisciplinaires Panthéon-Sorbonne, Paris
KOMPAS, 26 November 2012



Kita pantas berusaha agar Negara-Bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat bisa sintas (survive) hingga tetap eksis sampai kiamat. Untuk itu, sudah sewajarnya kita terus-menerus memedulikan suasana damai dalam kehidupan bersama.

Perdamaian intern ini terwujud apabila kelompok-kelompok—daerah, suku, komunitas religius dan adat—merasa puas karena telah berkesempatan menghayati nilai-nilai, atau setelah ada kepastian bahwa penghayatan tersebut akan terlaksana, sedangkan kematian biologisnya tidak mengandung unsur bunuh diri kolektif yang terorganisasi, terpimpin, dan terpaksa. Namun, realisasi perdamaian intern saja tidak cukup. Bersamaan dengan itu kita harus pula mengukuhkan kesintasan dan kekuatan, dua sisi dari kebajikan nasional, yaitu kepastian eksistensi Negara-Bangsa Indonesia. Berarti kita perlu menyadari kondisi keberadaan Indonesia di bumi.

PENERAPAN HAK ATAS TANAH DI BALI (Studi Kasus Desa Panglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali)



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Dalam era sekarang ini tanah merupakan kekayaan dan modal dasar dalam kehidupan baik oleh individu, kelompok maupun negara. Dalam usaha memenuhi kebutuhan kehidupan dari masing-masing individu maupun kelompok tersebut tanah berfungsi sebagai tempat tinggal maupun sebagai lahan pertanian dan perkebunan.
Sebagai negara agraris, tanah merupakan lahan penghidupan bagi tiap-tiap orang untuk mencapai kemakmuran di berbagai bidang. Selain itu tanah juga merupakan modal dasar dalam pembangunan suatu bangsa dan manfaatnya harus dapat diusahakan dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan perkembangan zaman pesatnya proses pembangunan di Indonesia bukan saja memaksa harga tanah di berbagai tempat akan naik, tetapi juga telah menciptakan fenomena tanah sebagai “komoditi ekonomi” yang mempunyai nilai sangat tinggi, sehingga besar kemungkinan laju pertumbuhan pembangunan di Indonesia akan mengalami hambatan.
Sebelum tahun 1960, yakni sebelum berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok pokok Agraria ( yang lebih popular dengan sebutan UUPA). Di Negara kita masih berlaku dua macam hukum yang menjadi dasar bagi hukum pertanahan yaitu hukum adat dan hukum barata (K. Wancik Saleh, 1982:8). Sehingga ada dua macam tanah, yaitu “tanah adat” atau bisa disebut “tanah Indonesia”, yaitu tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia yang sepenuhnya tunduk pada hukum (agraria) adat, sepanjang tidak diadakan ketentuan khusus untuk hak-hak tertentu. Misalnya untuk hak agrarische eigendom berlaku ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam staatblaad 1872 No. 117.
Hampir semua tanah-tanah adat tidak terdaftar seperti tanah ulayat, tanah milik, tanah usaha, tanah bengkok, tanah grogol dan lain-lainnya. Sedangkan tanah-tanah seperti, tanah grant, agrarische eigendom, tanah-tanah milik didalam kota Yogyakarta dan Surakarta serta tanah-tanah milik yang di daerah-daerah lainnya di Jawa, Bali, Madura, Lombok, Sulawesi telah terdaftar di kantor Landrente untuk keperluan pajak bumi. Jadi pendaftaran ini bersifat “fiscal kadaster”. Sedang yang dimaksudkan dengan pendaftaran tanah yang diadakan untuk memberikan kepastian hak dan kepastian hukum “rechtskadaster”.

Filsafat Politik



1.      Kajian filsafat politik secara historis
a.       Klasik
Pada jaman klasik, masih cenderung kepada tokoh sejarah seperti socrates,plato dan aristoteles, kemudian mengenai konsep kekuasaan, kedaulatan negara dan hakikat hukum. Socrates lahir pada tahun 470 SM. Anak dari Sophroniskos seorang tukang batu dan Phainarete adalah seoarang bidan. Sokrates adalah murid dari Arkhelaos, filsuf yang mengganti Anaxagoras di Athena. Ajaran – ajaran Socrates diantarannya berupa metode, etika dan pemikiran tentang politik.
Plato tidak membatasi perhatiannya pada persoalan-persoalan etis saja, seperti dilakukan oleh Sokrates, melainkan ia mencurahkan minatnya kepada suatu lapangan luas sekali yang mencakup seluruh ilmu pengetahuan.
Pokok pemikiran Aristoteles dari sudut epistimologis menyangkut logika, filsafat pengetahuan, filsafat manusia, metafisika dan etika serta filsafat Negara. Aristoteles mencetuskan pemikirannya ketikamulai runtuhnya konsep pemerintahan polis di athena. Saat itu berlaku konsep mengenai kosmopolitan hellenisme yang diptakarsai oleh Alexander de great. Di dalam politica menegaskan tentang harus adanya jarak antar ruang pribadi dengan ruang awam dan ruang politik dengan ruang non-politik. Karena pemikiran itulah akhirnya Plato memaparkan inti-inti mengenai konsep warga negara, konsep hak milik dan konsep komnitas politik. Konsep mengenai hak milik ini kemudian dikembnagkan oleh John Locke.

Harmonisasi nilai-nilai tanah



Tanah adalah lapisan permukaan bumi yang secara fisik berfungsi sebagai tempat tumbuh & berkembangnya perakaran penopang tegak tumbuhnya tanaman dan menyuplai kebutuhan air dan udara.                                                                                                                
 Tanah adalah permukaan bumi di daratan maupun di bawah air, termasuk ruang di atas maupun di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang mempunyai batas-batas tertentu, sebagai matriks utama ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sistem spasial kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, yang dikelola untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkeadilan, dalam harmoni sosial yang dinamis dan menjamin keberlanjutan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, sehingga hubungan bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi (Pasal 1 ayat 2 UUPA 1960). Hubungan manusia/masyarakat dengan merupakan hal yang sangat mendasar dan asasi.