Blogger news

Loading

free all operator

Sabtu, 24 Maret 2012

Perbedaan UU NO.10 TAHUN 2004 dengan UU NO.12 TAHUN 2011

Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 merupakan pembaruan dari Undang-Undang nomor 10 tahun 2004.
berikut akan diuraikan secara singkat perbedaan keduanya.



No
Perihal
Perbedaan
UU NO.10 TAHUN 2004
UU NO.12 TAHUN 2011
1.
Penambahan kata
Pasal 5: Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan
Pasal 5 : Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asa pembentukan peraturan perundang-undangan
2.

Pasal 5 Point b :
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
Pasal 5 Point b:
Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
3.

Pasal 5 Point c:
Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
Pasal 5 Point c:
Kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan
4.

Pasal 6 ayat (1) :
materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas
Pasal 6 ayat (1):
materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas
5.
Penggolongan pasal
Pasal 7 tentang jenis dan hirarki peraturan perundang-undagnan masuk pada BAB II dan materi muatan pada BAB III
Pasal 7 jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan dan materi muatan pada BAB III
6.
Penambahan materi
Pasal 7 :
Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.       UUD RI 1945
b.      UU/PERPU
c.       PP
d.      PERPRES
e.       PERDA

Pasal 7 :
Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.       UUD RI 1945
b.      TAP MPR
c.       UU/PERPU
d.      PP
e.       PERPRES
f.        PERDA PROV
g.       PERDA KAB/KOTA
7.
Penghapusan pasal
Pada BAB II pasal 7, ayat 2 dan 3 mengatur tentang PERDA.
TELAH DIHAPUS
Pasal 7 ayat (5) dipindahkan menjadi pasl 7 ayat (2)
8.
Penggantian pasal
1.      Pasal 9
2.      Pasal 10
3.      Pasal 11

Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
9.
Penggantian dan penambahan materi
Pasal 14 : materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan PERDA.
Pasal 15:
(1) materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. UU
b. Peraturan daerah Provinsi; atau
c. peraturan daerah kab/kota
(2) ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling bsnyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
10.
Penggantian dan penambahan materi
Pasal 8 :
Materi muatan yg harus diatur dengan UU berisi hal-hal yang :
a.       Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD RI 1945 yang meliputi :
1.      HAM
2.      Hak dan kewajiban warga negara
3.      Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara
4.      Wilayah negara dan pembagian daerah
5.      Kewarganegaraan dan kependudukan
6.      Keuangan negara
b.      Diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dg UU
Pasal 10 :
(1)  Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi :
a.       Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD RI 1945
b.      Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU
c.       Pengesahan perjanjian internasional tertentu
d.      Tindak lanjut atas putusan MK dan/atau
e.       Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
(2)  Tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden
(3)  PerDa prov dan PerDa Kab/kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya

Pasal baru
Belum diatur
Pasal 9 :
(1)      Dlm hal suatu UU diduga bertentangan dg UUD 45, pengujiannya dilakukan oleh MK
(2)      Dlm hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dg UU, pengujiannya dilakukan oleh MA
11.
Penambahann pasal baru dan pemindahan pasal
Pasal 8 dalam BAB III mengatur tentang materi muatan
Pasal 8 merupakan pasal baru, terdapat dua ayat. Dan ayat yang kedua merupakan ayat 4 dalam pasal 7 pada UU no.10 tahun 2004.

9 komentar:

Unknown mengatakan...

makasihhhhhh

larva mengatakan...

klo persamaannya ?

Zargaan mengatakan...

kok saya bingung yaaa

Unknown mengatakan...

sangkyu (y)

Unknown mengatakan...

Eh kok gak ada 🐕anjing🐕 ilang goblok

Unknown mengatakan...

Panjang beut

adrynrf mengatakan...

entahlah aku jadi bingung, tapi makasih yakk!!
:)

Unknown mengatakan...

nomor 12 nya mana :(

Gusti Dede Agustie mengatakan...

Makasih kawan, lumayan buat mangkas waktu hehehe

Posting Komentar