berikut akan diuraikan secara singkat perbedaan keduanya.
No | Perihal | Perbedaan | |
UU NO.10 TAHUN 2004 | UU NO.12 TAHUN 2011 | ||
1. | Penambahan kata | Pasal 5: Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan | Pasal 5 : Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asa pembentukan peraturan perundang-undangan |
2. | | Pasal 5 Point b : Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat | Pasal 5 Point b: Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat |
3. | | Pasal 5 Point c: Kesesuaian antara jenis dan materi muatan | Pasal 5 Point c: Kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan |
4. | | Pasal 6 ayat (1) : materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas | Pasal 6 ayat (1): materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas |
5. | Penggolongan pasal | Pasal 7 tentang jenis dan hirarki peraturan perundang-undagnan masuk pada BAB II dan materi muatan pada BAB III | Pasal 7 jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan dan materi muatan pada BAB III |
6. | Penambahan materi | Pasal 7 : Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. UUD RI 1945 b. UU/PERPU c. PP d. PERPRES e. PERDA | Pasal 7 : Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. UUD RI 1945 b. TAP MPR c. UU/PERPU d. PP e. PERPRES f. PERDA PROV g. PERDA KAB/KOTA |
7. | Penghapusan pasal | Pada BAB II pasal 7, ayat 2 dan 3 mengatur tentang PERDA. | TELAH DIHAPUS Pasal 7 ayat (5) dipindahkan menjadi pasl 7 ayat (2) |
8. | Penggantian pasal | 1. Pasal 9 2. Pasal 10 3. Pasal 11 | Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 |
9. | Penggantian dan penambahan materi | Pasal 14 : materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan PERDA. | Pasal 15: (1) materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. UU b. Peraturan daerah Provinsi; atau c. peraturan daerah kab/kota (2) ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling bsnyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) |
10. | Penggantian dan penambahan materi | Pasal 8 : Materi muatan yg harus diatur dengan UU berisi hal-hal yang : a. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD RI 1945 yang meliputi : 1. HAM 2. Hak dan kewajiban warga negara 3. Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara 4. Wilayah negara dan pembagian daerah 5. Kewarganegaraan dan kependudukan 6. Keuangan negara b. Diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dg UU | Pasal 10 : (1) Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi : a. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD RI 1945 b. Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU c. Pengesahan perjanjian internasional tertentu d. Tindak lanjut atas putusan MK dan/atau e. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat (2) Tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden (3) PerDa prov dan PerDa Kab/kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya |
| Pasal baru | Belum diatur | Pasal 9 : (1) Dlm hal suatu UU diduga bertentangan dg UUD 45, pengujiannya dilakukan oleh MK (2) Dlm hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dg UU, pengujiannya dilakukan oleh MA |
11. | Penambahann pasal baru dan pemindahan pasal | Pasal 8 dalam BAB III mengatur tentang materi muatan | Pasal 8 merupakan pasal baru, terdapat dua ayat. Dan ayat yang kedua merupakan ayat 4 dalam pasal 7 pada UU no.10 tahun 2004. |
9 komentar:
makasihhhhhh
klo persamaannya ?
kok saya bingung yaaa
sangkyu (y)
Eh kok gak ada 🐕anjing🐕 ilang goblok
Panjang beut
entahlah aku jadi bingung, tapi makasih yakk!!
:)
nomor 12 nya mana :(
Makasih kawan, lumayan buat mangkas waktu hehehe
Posting Komentar