Tanah adalah lapisan permukaan bumi yang secara fisik berfungsi sebagai tempat tumbuh &
berkembangnya perakaran penopang tegak tumbuhnya tanaman dan menyuplai
kebutuhan air dan udara.
Tanah adalah permukaan bumi di daratan maupun di bawah air,
termasuk ruang di atas maupun di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, yang mempunyai batas-batas tertentu, sebagai matriks
utama ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sistem spasial
kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, yang dikelola untuk mencapai tujuan
sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkeadilan, dalam harmoni sosial yang
dinamis dan menjamin keberlanjutan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kesejahteraan
bangsa Indonesia, sehingga hubungan bangsa Indonesia dengan tanah bersifat
abadi (Pasal 1 ayat 2 UUPA 1960). Hubungan manusia/masyarakat dengan merupakan hal
yang sangat mendasar dan asasi.
Dalam
tanah itu sendiri mempunyai berbagai jenis nilai-nilai tanah yang akan di
jelaskan dibawah ini:
1. Nilai Produksi
Tanah
sebagai faktor produksi biasanya lebih diutamakan untuk usaha pengolahannya
seperti digunakan untuk menanam padi,buah-buahan,sayuran,dll yang dapat
difungsikan untuk di produksi menjadi barang jadi atau setengah jadi. Selain
hal itu, tanah juga bisa digunakan untuk produksi seperti pada gerabah yang
terbuat dari tanah liat. Dan apabila dijual,tanah tersebut bisa dibilang
mempunyai nilai produksi.
Dalam
nilai produksi,sering juga dikaitkan dengan ekonomi. Dalam konteks ini, tanah
dimaknai sebagai material penopang aktivitas kehidupan manusia. Nilai ekonomi
juga ditujukan dengan hubungan permintaan dan penawaran dengan kemampuan
ekonomi suatu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.
2. Nilai Sosial
Nilai
sosial bisa diartikan dengan pemberian seperti wakaf untuk pembangunan
masjid,sekolah,musholla,dll. Sosial merupakan hubungan antara satu orang dengan
orang lain, jadi salah satu pihak akan mendapatkan keuntungan dari nilai sosial
ini.
Mengenai fungsi sosial
tanah sebagaimana telah dijelaskan dalam pendahuluan tercantum dalam pasal 6
UUPA yang menyatakan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, yang
dalam penjelasannya diterangkan bahwa fungsi sosial tanah ini tidak hanya hak
milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Ini berarti, bahwa
hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa
tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk
kepentingan pribadi, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi orang lain
atau masyarakat.
Nilai sosial ini tidak
serta merta bisa digunakan seenaknya oleh pemiliknya,dalam artian masih harus
memperhatikan hak-hak orang lain.
3. Nilai politik
Tanah
mempunyai nilai politik jika pemilikan atau penguasaan tanah memberikan
sejumlah kekuatan politik yang lebih menguntungkan kepada pemilik
penguasanya.Tanah dalam nilai politik yaitu tanah yang kepemilikan di pakai
dalam hal-hal politik bagi penguasa serta tanah juga dapat sebagai kekeuasaan
para politik. Faktor
politik
dapat mempengaruhi naik turunnya kebutuhan akan tanah.
4. Nilai Hukum
Tanah
mempunyai nilai hukum ketika tanah tersebut mempunyai sertifikat yang mempunyai
akta notaris. Dari akta tersebut tanah telah menunjukkan bahwa tanah tersebut
mengandung unsur hukum didalamnya. Pasal
33 (3) UUD 1945 memberikan landasan juridis atas penguasaan sumber daya alam,
dimana salah satunya adalah tanah. Tanah harus digunakan untuk mencapai sebuah
taraf kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
5. Nilai Lokasi
Nilai
lokasi ini bisa diartikan sebagai tempat tinggal makhluk hidup. Tempat bagi
tanaman tumbuh, tempat tinggal/rumah untuk manusia,tempat tinggal untuk hewan
seperti cacing. Selain hal itu,nilai lokasi tanah juga mempunyai pengaruh pada
nilai/harga jual. Biasanya tanah akan berbeda harganya antara tanah yang dekat
dengan kota dan juga tanah yang berada di pedesaan. Nilai
tanah berubah karena adanya letak relatif tanah terhadap pusat bisnis, akses ke
jalan raya, pusat perbelanjaan dan sekolahan. Seperti tanah di pegunungan yang
biasnya digunakan untuk bertani, di perkotaa sebagai lokasi perindustrian,dsb.
6. Nilai
ekonomi
Tanah apabila diperjual
belikan akan mengandung nilai ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan. Dari sudut pandang ekonomi seringkali tanah dan modal
sulit sekali dipisahkan secara jelas. Menurut pandangan masyarakat biasa, tanah
sering kali dianggap berjumlah tetap, tidak dapat rusak, tanah adalah sesuatu
yang harus dibeli atau disewa sebagaimana barang modal.
7. Nilai
Pertahanan dan keamanan
Setiap daerah mempunyai
batas dengan daerah lain, dan batas ini sebagai daerah pertahanan dan keamanan
suatu daerah yang harus dijaga. Tanah harus dijaga kemanannya agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan tanah juga harus dipertahankan agar
tanah tersebut tidak jatuh ketangan pihak lain tanpa ijin.
8. Nilai
lingkungan
Tanah dan lingkungan
mempunyai hubungan yang erat. Tanah sebagai salah satu unsur dari lingkungan
hidup banyak tergantung pada unsur-unsur lain dalam lingkungan hidup itu. Ekologi
menghargai alamlingkungannya sebagai suatu bagian yang integral dari seluruh
ciptaan. Tidak ada keterpisahan. Tanah mempunyai nilai lingkungan,berarti kita
bertugas untuk menjaga tanah tersebut agar tidak tercemar. Karena lingkungan
berpengaruh vital terhadap kehidupan makhluk hidup seperti kesehatan,dll.
9. Nilai
Budaya
Tanah yang mempunyai nilai budaya
biasanya merupakan tanah yang menjadi warisan purbakala dan situs-situs
terdahulu. Dan biasanya tanah ini dilestarikan karena memiliki nilai budaya. Contohnya
seperti tanah-tanah yang teradapat candi,dll. tanah merupakan
warisan nenek moyang untuk melestarikan kebudayaan-kebudayaan atau adat
isitiadat yang dijunjung tinggi sejak zaman dahulu. Disini tanah merupakan
tempat bagi penduduk untuk melaksanakan segala aktifitas kehidupan dan
dinyatakan penduduk dengan suatu perilaku yang dapat berhubungan dengan
kegiatan pelestarian, kepercayaan, tradisi dll.
10.Nilai ilmu
pengetahaun dan teknologi
Tanah
menjadi salah satu cabang ilmu,hal ini menunjukkan bahwa tanah pun mempunyai
nilai ilmu pengetahuan. Dan tanah pun seringkali diolah untuk dijadikan
teknologi-teknologi baru.
0 komentar:
Posting Komentar