Blogger news

Loading

free all operator

Minggu, 16 Desember 2012

Harmonisasi nilai-nilai tanah



Tanah adalah lapisan permukaan bumi yang secara fisik berfungsi sebagai tempat tumbuh & berkembangnya perakaran penopang tegak tumbuhnya tanaman dan menyuplai kebutuhan air dan udara.                                                                                                                
 Tanah adalah permukaan bumi di daratan maupun di bawah air, termasuk ruang di atas maupun di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang mempunyai batas-batas tertentu, sebagai matriks utama ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sistem spasial kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, yang dikelola untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkeadilan, dalam harmoni sosial yang dinamis dan menjamin keberlanjutan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, sehingga hubungan bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi (Pasal 1 ayat 2 UUPA 1960). Hubungan manusia/masyarakat dengan merupakan hal yang sangat mendasar dan asasi.
                                                                                                    
 Dalam tanah itu sendiri mempunyai berbagai jenis nilai-nilai tanah yang akan di jelaskan dibawah ini:
1.    Nilai Produksi
Tanah sebagai faktor produksi biasanya lebih diutamakan untuk usaha pengolahannya seperti digunakan untuk menanam padi,buah-buahan,sayuran,dll yang dapat difungsikan untuk di produksi menjadi barang jadi atau setengah jadi. Selain hal itu, tanah juga bisa digunakan untuk produksi seperti pada gerabah yang terbuat dari tanah liat. Dan apabila dijual,tanah tersebut bisa dibilang mempunyai nilai produksi.
Dalam nilai produksi,sering juga dikaitkan dengan ekonomi. Dalam konteks ini, tanah dimaknai sebagai material penopang aktivitas kehidupan manusia. Nilai ekonomi juga ditujukan dengan hubungan permintaan dan penawaran dengan kemampuan ekonomi suatu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.
2.    Nilai Sosial
Nilai sosial bisa diartikan dengan pemberian seperti wakaf untuk pembangunan masjid,sekolah,musholla,dll. Sosial merupakan hubungan antara satu orang dengan orang lain, jadi salah satu pihak akan mendapatkan keuntungan dari nilai sosial ini.
Mengenai fungsi sosial tanah sebagaimana telah dijelaskan dalam pendahuluan tercantum dalam pasal 6 UUPA yang menyatakan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, yang dalam penjelasannya diterangkan bahwa fungsi sosial tanah ini tidak hanya hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi orang lain atau masyarakat.
Nilai sosial ini tidak serta merta bisa digunakan seenaknya oleh pemiliknya,dalam artian masih harus memperhatikan hak-hak orang lain.
3.    Nilai politik
Tanah mempunyai nilai politik jika pemilikan atau penguasaan tanah memberikan sejumlah kekuatan politik yang lebih menguntungkan kepada pemilik penguasanya.Tanah dalam nilai politik yaitu tanah yang kepemilikan di pakai dalam hal-hal politik bagi penguasa serta tanah juga dapat sebagai kekeuasaan para politik. Faktor politik dapat mempengaruhi naik turunnya kebutuhan akan tanah.
4.    Nilai Hukum
Tanah mempunyai nilai hukum ketika tanah tersebut mempunyai sertifikat yang mempunyai akta notaris. Dari akta tersebut tanah telah menunjukkan bahwa tanah tersebut mengandung unsur hukum didalamnya. Pasal 33 (3) UUD 1945 memberikan landasan juridis atas penguasaan sumber daya alam, dimana salah satunya adalah tanah. Tanah harus digunakan untuk mencapai sebuah taraf kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
5.    Nilai Lokasi
Nilai lokasi ini bisa diartikan sebagai tempat tinggal makhluk hidup. Tempat bagi tanaman tumbuh, tempat tinggal/rumah untuk manusia,tempat tinggal untuk hewan seperti cacing. Selain hal itu,nilai lokasi tanah juga mempunyai pengaruh pada nilai/harga jual. Biasanya tanah akan berbeda harganya antara tanah yang dekat dengan kota dan juga tanah yang berada di pedesaan. Nilai tanah berubah karena adanya letak relatif tanah terhadap pusat bisnis, akses ke jalan raya, pusat perbelanjaan dan sekolahan. Seperti tanah di pegunungan yang biasnya digunakan untuk bertani, di perkotaa sebagai lokasi perindustrian,dsb.
6.    Nilai ekonomi
Tanah apabila diperjual belikan akan mengandung nilai ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan. Dari sudut pandang ekonomi seringkali tanah dan modal sulit sekali dipisahkan secara jelas. Menurut pandangan masyarakat biasa, tanah sering kali dianggap berjumlah tetap, tidak dapat rusak, tanah adalah sesuatu yang harus dibeli atau disewa sebagaimana barang modal.
7.    Nilai Pertahanan dan keamanan
Setiap daerah mempunyai batas dengan daerah lain, dan batas ini sebagai daerah pertahanan dan keamanan suatu daerah yang harus dijaga. Tanah harus dijaga kemanannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan tanah juga harus dipertahankan agar tanah tersebut tidak jatuh ketangan pihak lain tanpa ijin.
8.    Nilai lingkungan
Tanah dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat. Tanah sebagai salah satu unsur dari lingkungan hidup banyak tergantung pada unsur-unsur lain dalam lingkungan hidup itu. Ekologi menghargai alamlingkungannya sebagai suatu bagian yang integral dari seluruh ciptaan. Tidak ada keterpisahan. Tanah mempunyai nilai lingkungan,berarti kita bertugas untuk menjaga tanah tersebut agar tidak tercemar. Karena lingkungan berpengaruh vital terhadap kehidupan makhluk hidup seperti kesehatan,dll.
9.    Nilai Budaya
Tanah yang mempunyai nilai budaya biasanya merupakan tanah yang menjadi warisan purbakala dan situs-situs terdahulu. Dan biasanya tanah ini dilestarikan karena memiliki nilai budaya. Contohnya seperti tanah-tanah yang teradapat candi,dll. tanah merupakan warisan nenek moyang untuk melestarikan kebudayaan-kebudayaan atau adat isitiadat yang dijunjung tinggi sejak zaman dahulu. Disini tanah merupakan tempat bagi penduduk untuk melaksanakan segala aktifitas kehidupan dan dinyatakan penduduk dengan suatu perilaku yang dapat berhubungan dengan kegiatan pelestarian, kepercayaan, tradisi dll.
10.Nilai ilmu pengetahaun dan teknologi                                                                               
  Tanah menjadi salah satu cabang ilmu,hal ini menunjukkan bahwa tanah pun mempunyai nilai ilmu pengetahuan. Dan tanah pun seringkali diolah untuk dijadikan teknologi-teknologi baru.

0 komentar:

Posting Komentar