Blogger news

Loading

free all operator

Jumat, 30 Maret 2012

PENAMBAHAN WILAYAH SUATU NEGARA


Suatu negara tidak bisa hidup menyendiri tanpa bantuan dari negara lain terutama negara tetangganya.  Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut, salah satunya yaitu  faktor kebutuhan dari negara tersebut.
Oleh karena itu wilayah negara merupakan modal dasar untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan suatu negara. Kemajuan teknologi, berkurangnya sumber daya alam dan semakin sempitnya lahan suatu negara terkadang meimbulkan faktor ingin memperluas kedaulatannya dengan memperolah wilayah kekuasaan.
Berrdasarkan perkuliahan hukum internasional, terdapa beberapa cara untuk memperoleh wilayah, yaitu:
  1. Okkupasi
  2. akkresi
  3. preskripsi
  4. cessi
  5. aneksasi
  6. plebesit/referendum
Sedangkan menurut usmawadi dalam bukunya yang berjudul Hukum Internasional, dalam praktek maupun secara teoritis, negara dapat memperoleh wilayah dengan cara :
1.      Occuoation
2.      Aaccretion
3.      Cession
4.      Subjugation
5.      Prescription

Penambahan wilayah tersebut tentunya mempunyai beberapa syarat, dan syarat tersebut dibenarkan menurut hukum internasional. Pada okkupasi, menurut hukum internasional ditentukan oleh prinsip effectiveness yang berarti memenuhi dua syarat, yaitu adanya kemauan untuk melakukan kedaulatan negara diwilayah yang diduduki dan adanya pelaksanaan kedaulatan negara yang memadai di wilayah tersebut. Penemua wilayah tidak dapat diartikan sebagai okupasi karena tidak memenuhi dua syarat diatas.
Kemudian menurut Ibid, cara penembahan wilayah melalui okkupasi harus memenuhi syarat:
1.      Wilayah yang diduduki harus belum berada di bawah kekuasaan suatu negara ( terra nullius )
2.      Harus ada niat yang serius untuk tetap menguasai wilayah itu
3.      Harus ada tindakan pelaksanaan yang efektif.utama

Berdasarkan ketiga syarat diatas sesuai dengan point wilayah yang diduduki harus belum berada di bawah kekuasaan suatu Negara maka, pada saat sekarang ini yang memungkinkan dapat dijadikan objek pendudukan tersebut
adalah pulau-pulau karang. Hal ini disebabkan pada saat sekarang dapat dikatakan sudah tidak ada lagi wilayah daratan yang belum dimiliki atau dikuasai oleh negara.
Kemudian pada akkresi terdapat beberapa syarat, yaitu:
a)      Sengaja wilayah laut ditimbun sehingga menjadi daratan
b)      Terjadi karena proses alam sendiri, seperti garis pantai menjadi dangkal dan kering karena penyusutan air laut. Dimana pantai yang semula digenangi oleh laut berubah menjadi daratan.
Kemudian pada cara Peskripsi atau kadaluwarsa adalah proses perolehan kedaulatan wilayah suatu negara akibat pelaksanaan secara damai kedaulatan “de facto” dalam waktu yang lama atas wilayah yang sebenarnya “de jure” tidak termasuk dalam kedaulatan wilayahnya. Mengenai  penambahan wilayah suatu negara berdasarkan daluarsa hukum internasional sendiri tidak atau belum ada kesepakatan tentang jangka waktu dalam daluasa ini. Bahkan ada sarjana yang berpendapat bahwa dalam hukum internasional tidak dikenal lembaga daluarsa tersebut. Jadi cara ini belum begitu bisa dibenarkan menurut hukum Internasional.
Kemudian cessi adalah perolehan tambahan kedaulatan wilayah melalui suatu proses peralihan hak atau dapat dikatakan setiap transaksi yang bermaksud mengalihkan kedaulatan wilayah ke negara lain. Dengan adanya Cesi maka beralihlah semua hak kedaulatan dari negara yang mengalihkan kepada negara yang menerima pengalihan. Cesi dapat terjadi dengan;
  • Paksaan  Kalah perang, misalnya peralihan wilayah Elsace-Lorraine dari Perancis kepada Jerman pada 1871.
  • Sukarel, Penjualan Alaska dari Rusia kepada Amerika Serikat pada tahun 1867.
Penambahan wilayah suatu Negara dengan cara penyerahan dapat terjadi secara damai atau akibat dari suatu peperangan. Penambahan wilayah dengan cara damai dapat terjadi dengan cara penghibahan atau penjualan. Sedangkan penambahan wilayah melalui peperangan, biasanya ditetapkan dalam Perjanjian Perdamaian dengan memenuhi persyaratan yang di cantumkan dalam perjanjian tersebut. Namun cara peperangan ini cenderung menggunakan kekerasan yang mana PBB telah melarang memperoleh wilayah dengan cara kekerasan yag tertuang dalam Piagam PBB pasal 2 ayat 4. Jika kita merujuk pada pasal tersbut, tentunya cara cessi yang kedua yakni dengan peperangan tidak bisa dibenarkan menurut Hukum Internasional.
Kemudian Aneksasi adalah penggabungan suatu wilayah lain kedalam wilayahnya baik yang telah dikuasai negara lain ataupun yang belum. Dan berdasarkan kuliah hukum Internasional, aneksasi adalah penggabungan suatu wilayah negara lain dengan kekerasan atau paksaan ke dlm wilayah yg menganeksasi.seperti yang telah dijelaskan diatas, Piagam PBB Pasal 2 ayat 4 menjelaskan larangan perolehan wilayah dg kekerasan, maka dari itu cara ini tidak bisa dibenarkan menurut hukum internasional. Hanya dengan cara yang damai yang bisa dibenarkan oleh hukum internasional karena tidak ada paksaan dan tidak menyakiti masyarakat yang terlibat di dalamnya. Meskipun terkadang ada beberapa orang yang tidak suka atau tidak ingin untuk berpindah kedaulatan.
Selanjutnya mengenai penambahan wilayah dengan cara-cara tersebut pada masa sekarang saya rasa sangat susah, karena pada saat ini hampir tidak ada wilayah yang tidak dikuasai oleh negara manapun. Sekecil wilayah suatu daerah pasti telah ada yag mendudukinya atau yang menguasainya. Yang bisa dijadikan kemungkinan untuk di duduki aatau dikuasai adalah pulau-pulau atau daerha terluar dari suatu negara. Contohnya di Indonesia yaitu pulau karang. Pulau terluar indonesia yang terletak di Laut Aru dan berbatasan dengan negara Australia. Pulau Karang ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, provinsi Maluku. Pulau ini berada di sebelah selatan dari Pulau Aru dengan koordinat 7° 1′8″ LS, 134° 41′26″ BT. Pulau-pulau ini terdapat kemungkinan untuk di duduki negara lain karena letaknya yang berada paling luar di indoesia yang juga kurang mendapat perhatian lebih dari pemerintah Indonesia. Kecuali jika telah terdapat negara lain yang terlihat sedang berusaha mengambil pulau ini, baru pemerintah akan bertindak.
Kemudian apabila menggunakan cara kekerasan, saya rasa yang hanya bisa mendapatkan kekuasaan wilayah baru adalah negara yang mempunyai militer yang kuat yang diandalkan dengan peperangannya. Contohnya seperti Amerika, China, korea yang mempunyai personil militer banyak yang kuat. Seperti yang kita ketahui, amerika menggunakan kekuasaannya dengan mengirim pasukan militer untuk menguasai suatu negara. Hal ini terlihat bahwa amerika lebih suka menggunakan cara kekerasan untuk mendapatkan atau memperoleh suatu wilayah. Seperti yang terjadi di negara israel. Israel dulunya yang tidak mempunyai wilayah atau tempat sekarang mendapatkan wilayah di sekitar palestina, dan saat ini israe bisa dikatakan dibawah kekuasaan Amerika karena Israel sangat bergantung pada Amerika. Namun yang disadari, bagaimanapun juga pemerolehan wilayah dengan cara kekerasan tidak dibearkan menurut Hukum Internasional karena bertentangan dengan Piagam PBB pasal 2 ayat 4.

0 komentar:

Posting Komentar