Suatu negara tidak bisa
hidup menyendiri tanpa bantuan dari negara lain terutama negara
tetangganya. Banyak faktor yang
mempengaruhi hal tersebut, salah satunya yaitu
faktor kebutuhan dari negara tersebut.
Oleh karena itu wilayah
negara merupakan modal dasar untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan
suatu negara. Kemajuan teknologi, berkurangnya sumber daya alam dan semakin
sempitnya lahan suatu negara terkadang meimbulkan faktor ingin memperluas
kedaulatannya dengan memperolah wilayah kekuasaan.
Berrdasarkan
perkuliahan hukum internasional, terdapa beberapa cara untuk memperoleh
wilayah, yaitu:
- Okkupasi
- akkresi
- preskripsi
- cessi
- aneksasi
- plebesit/referendum
Sedangkan
menurut usmawadi dalam bukunya yang berjudul Hukum Internasional, dalam praktek
maupun secara teoritis, negara dapat memperoleh wilayah dengan cara :
1.
Occuoation
2.
Aaccretion
3.
Cession
4.
Subjugation
5.
Prescription
Penambahan wilayah
tersebut tentunya mempunyai beberapa syarat, dan syarat tersebut dibenarkan
menurut hukum internasional. Pada okkupasi, menurut hukum internasional
ditentukan oleh prinsip effectiveness yang berarti memenuhi dua
syarat, yaitu adanya kemauan untuk melakukan kedaulatan negara diwilayah yang
diduduki dan adanya pelaksanaan kedaulatan negara yang memadai di wilayah
tersebut. Penemua wilayah tidak dapat diartikan sebagai okupasi karena tidak
memenuhi dua syarat diatas.
Kemudian menurut Ibid,
cara penembahan wilayah melalui okkupasi harus memenuhi syarat:
1. Wilayah yang
diduduki harus belum berada di bawah kekuasaan suatu negara ( terra nullius )
2. Harus ada
niat yang serius untuk tetap menguasai wilayah itu
3. Harus ada
tindakan pelaksanaan yang efektif.utama
Berdasarkan ketiga syarat diatas
sesuai dengan point wilayah yang diduduki harus belum berada di bawah kekuasaan
suatu Negara maka, pada saat sekarang ini yang memungkinkan dapat dijadikan
objek pendudukan tersebut
adalah pulau-pulau karang. Hal ini disebabkan pada
saat sekarang dapat dikatakan sudah tidak ada lagi wilayah daratan yang belum
dimiliki atau dikuasai oleh negara.
Kemudian pada akkresi
terdapat beberapa syarat, yaitu:
a)
Sengaja wilayah laut ditimbun sehingga menjadi daratan
b)
Terjadi karena proses alam sendiri, seperti garis pantai menjadi dangkal dan
kering karena penyusutan air laut. Dimana pantai yang semula digenangi oleh
laut berubah menjadi daratan.
Kemudian pada cara Peskripsi
atau kadaluwarsa adalah proses perolehan kedaulatan wilayah suatu negara akibat
pelaksanaan secara damai kedaulatan “de facto” dalam waktu yang lama atas
wilayah yang sebenarnya “de jure” tidak termasuk dalam kedaulatan wilayahnya. Mengenai penambahan wilayah suatu negara berdasarkan
daluarsa hukum internasional sendiri tidak atau belum ada kesepakatan tentang
jangka waktu dalam daluasa ini. Bahkan ada sarjana yang berpendapat bahwa dalam
hukum internasional tidak dikenal lembaga daluarsa tersebut. Jadi cara ini
belum begitu bisa dibenarkan menurut hukum Internasional.
Kemudian
cessi adalah perolehan tambahan kedaulatan wilayah melalui suatu proses
peralihan hak atau dapat dikatakan setiap transaksi yang bermaksud mengalihkan
kedaulatan wilayah ke negara lain. Dengan adanya Cesi maka beralihlah semua hak
kedaulatan dari negara yang mengalihkan kepada negara yang menerima pengalihan.
Cesi dapat terjadi dengan;
- Paksaan Kalah perang, misalnya peralihan wilayah Elsace-Lorraine dari Perancis kepada Jerman pada 1871.
- Sukarel, Penjualan Alaska dari Rusia kepada Amerika Serikat pada tahun 1867.
Penambahan wilayah suatu Negara
dengan cara penyerahan dapat terjadi secara damai atau akibat dari suatu
peperangan. Penambahan wilayah dengan cara damai dapat terjadi dengan cara
penghibahan atau penjualan. Sedangkan penambahan wilayah melalui peperangan,
biasanya ditetapkan dalam Perjanjian Perdamaian dengan memenuhi persyaratan
yang di cantumkan dalam perjanjian tersebut. Namun cara peperangan ini
cenderung menggunakan kekerasan yang mana PBB telah melarang memperoleh wilayah
dengan cara kekerasan yag tertuang dalam Piagam PBB pasal 2 ayat 4. Jika kita
merujuk pada pasal tersbut, tentunya cara cessi yang kedua yakni dengan
peperangan tidak bisa dibenarkan menurut Hukum Internasional.
Kemudian
Aneksasi adalah penggabungan suatu wilayah lain kedalam wilayahnya baik yang
telah dikuasai negara lain ataupun yang belum. Dan berdasarkan kuliah hukum Internasional,
aneksasi adalah penggabungan suatu wilayah
negara lain dengan kekerasan atau paksaan ke dlm wilayah yg menganeksasi.seperti yang
telah dijelaskan diatas, Piagam PBB
Pasal 2 ayat 4 menjelaskan larangan
perolehan wilayah dg kekerasan, maka dari itu cara ini tidak bisa dibenarkan menurut
hukum internasional. Hanya dengan cara yang damai yang bisa dibenarkan oleh
hukum internasional karena tidak ada paksaan dan tidak menyakiti masyarakat
yang terlibat di dalamnya. Meskipun terkadang ada beberapa orang yang tidak
suka atau tidak ingin untuk berpindah kedaulatan.
Selanjutnya mengenai penambahan
wilayah dengan cara-cara tersebut pada masa sekarang saya rasa sangat susah,
karena pada saat ini hampir tidak ada wilayah yang tidak dikuasai oleh negara
manapun. Sekecil wilayah suatu daerah pasti telah ada yag mendudukinya atau
yang menguasainya. Yang bisa dijadikan kemungkinan untuk di duduki aatau
dikuasai adalah pulau-pulau atau daerha terluar dari suatu negara. Contohnya di
Indonesia yaitu pulau karang. Pulau terluar indonesia yang terletak
di Laut Aru
dan berbatasan dengan negara Australia. Pulau Karang ini merupakan bagian dari wilayah
pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, provinsi Maluku. Pulau ini
berada di sebelah selatan dari Pulau Aru dengan koordinat 7°
1′8″ LS, 134° 41′26″ BT. Pulau-pulau ini terdapat kemungkinan untuk di duduki
negara lain karena letaknya yang berada paling luar di indoesia yang juga
kurang mendapat perhatian lebih dari pemerintah Indonesia. Kecuali jika telah
terdapat negara lain yang terlihat sedang berusaha mengambil pulau ini, baru
pemerintah akan bertindak.
Kemudian apabila
menggunakan cara kekerasan, saya rasa yang hanya bisa mendapatkan kekuasaan
wilayah baru adalah negara yang mempunyai militer yang kuat yang diandalkan
dengan peperangannya. Contohnya seperti Amerika, China, korea yang mempunyai
personil militer banyak yang kuat. Seperti yang kita ketahui, amerika
menggunakan kekuasaannya dengan mengirim pasukan militer untuk menguasai suatu
negara. Hal ini terlihat bahwa amerika lebih suka menggunakan cara kekerasan
untuk mendapatkan atau memperoleh suatu wilayah. Seperti yang terjadi di negara
israel. Israel dulunya yang tidak mempunyai wilayah atau tempat sekarang
mendapatkan wilayah di sekitar palestina, dan saat ini israe bisa dikatakan
dibawah kekuasaan Amerika karena Israel sangat bergantung pada Amerika. Namun
yang disadari, bagaimanapun juga pemerolehan wilayah dengan cara kekerasan
tidak dibearkan menurut Hukum Internasional karena bertentangan dengan Piagam
PBB pasal 2 ayat 4.
0 komentar:
Posting Komentar