Blogger news

Loading

free all operator

Minggu, 16 Desember 2012

Filsafat Politik



1.      Kajian filsafat politik secara historis
a.       Klasik
Pada jaman klasik, masih cenderung kepada tokoh sejarah seperti socrates,plato dan aristoteles, kemudian mengenai konsep kekuasaan, kedaulatan negara dan hakikat hukum. Socrates lahir pada tahun 470 SM. Anak dari Sophroniskos seorang tukang batu dan Phainarete adalah seoarang bidan. Sokrates adalah murid dari Arkhelaos, filsuf yang mengganti Anaxagoras di Athena. Ajaran – ajaran Socrates diantarannya berupa metode, etika dan pemikiran tentang politik.
Plato tidak membatasi perhatiannya pada persoalan-persoalan etis saja, seperti dilakukan oleh Sokrates, melainkan ia mencurahkan minatnya kepada suatu lapangan luas sekali yang mencakup seluruh ilmu pengetahuan.
Pokok pemikiran Aristoteles dari sudut epistimologis menyangkut logika, filsafat pengetahuan, filsafat manusia, metafisika dan etika serta filsafat Negara. Aristoteles mencetuskan pemikirannya ketikamulai runtuhnya konsep pemerintahan polis di athena. Saat itu berlaku konsep mengenai kosmopolitan hellenisme yang diptakarsai oleh Alexander de great. Di dalam politica menegaskan tentang harus adanya jarak antar ruang pribadi dengan ruang awam dan ruang politik dengan ruang non-politik. Karena pemikiran itulah akhirnya Plato memaparkan inti-inti mengenai konsep warga negara, konsep hak milik dan konsep komnitas politik. Konsep mengenai hak milik ini kemudian dikembnagkan oleh John Locke.

b.      Abad pertengahan
Filsafat barat abad pertengahan (476-1492 M) bisa dikatakan abad kegelapan, karena pihak gereja membatasi para filosof dalam berfikir, sehingga ilmu pengetahuan terhambat dan tidak bisa berkembang, karena semuanya diatur oleh doktirn-doktrin gereja yang berdasarkan kenyakinan. Apabila terdapat pemikiran-pemikiran yang bertentangan dari keyakinan para gerejawan, maka filosof tersebut dianggap murtad dan akan dihukum berat samapai pada hukuman mati.
Secara garis besar filsafat abad pertengahan dapat dibagi menjadi dua periode yaitu: periode Scholastic Islam dan periode Scholastik Kristen. Para Scholastic Islamlah yang pertama mengenalkan filsafatnya Aristoteles diantaranya adalah Ibnu Rusyd, ia mengenalkan kepada orang-orang barat yang belum mengenal filsafat Aristoteles. Para ahli fikir Islam (Scholastik Islam) yaitu Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Gazali, Ibnu Rusyd dll. Mereka itulah yang memberi sumbagan sangat besar bagi para filosof eropa yang menganggap bahwa filsafat Aristoteles, Plato, dan Al-Quran adalah benar. Namun dalam kenyataannya bangsa eropa tidak mengakui atas peranan ahli fikir Islam yang mengantarkam kemoderenan bangsa barat. Kemudian yang kedua periode Scholastic Kristen dalam sejarah perkembangannya dapat dibagi menjadi tiga, Yaitu: Masa Scholastik Awal, Masa Scholastik Keemasan, Masa Scholastik Terakhir.
c.       Modern/kontemporer
Dalam era modern/kontemporer, terdapat beberapa filsuf diantaranya yaitu Thomas Hobbes dan John locke.
Thomas Hobbes
Dasar pemikiran filsuf ini berakar pada empirisme. Menurutya, filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang akibat-akibat berdasrakan fakta yang bisa diamati. Ia berpendapat bahwa filsafat anyak disusupi oleh gagasan religius dan objek filsafat adalh objek yang bersifat lahiriah dan bergerak dengan cirinya masing-masing. Ia membagi filsafat menjadi empat bidang yaitu filsafat geometri, filsafat fisika, filsafat etika dan filsafat politik.
John Locke
Menurut locke,kekuadaan negara adalah terbatas dan tidak mutlak. Dan tujuan pemdirian negara adalah untuk menjamin hak rakyatnya. Maka, peraturan harus mempunyai batasan. John locek dalam bukunya letters of toleration menyatakan bhawa jangan menyamakan antara agama dengan negara. Keduanya harus mempunyai pemisah karena tujuannya berbeda.
2.       Ilmu politik
yaitu realitas politik  berdasarkan justifikasi. Pusat perhatian ilmu politik yaitu terhadap realitas atau peristiwa politik seperti perebutan kekuasaan, kecenderungan memilih, hubungan antara kelas sosial dalam masyarakat dengan partai politik dan teori yang menjelaskan realitas dari berbagai peristiwa politik. Ilmu politik sebagai pengetahuan yang deskriptif tidak berkepentingan dalam mempertanyakan tentang nilai yaitu pertanyaan benar dan salah dalam pengertian etis, jadi nilai dianggap sebagai sesuatu yang dapat diabaikan atau setidaknya hanya dilihat sebagai gagasan ideal.
Contoh: Ikut serta dalam pesta politik, Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas,dll.

Teori politik
dalam teori politik yaitu menekankan pada realisasi praktek politik. Teori politik juga merupakan kumpulan doktrin-doktrin  tentang organisasi masyarakat politik yang diinginkan, seperti liberalisme, sosialisme atau anarkisme. Doktrin teori politik adalah deskripsi tentang kemungkinan bentuk masyarakat yang dianggap baik dan tepat dan didalamnya juga terkandung berbagai rencana dan program politik, dan karena itu sering diistilahkan sebagai ideologi.
 Contoh: seorang kepala daerah telah menjabat selama dua kali periode, dan pada periode berikutnya, dia menjabat lagi sebagai wakil kepala daerah. Jika mengacu pada teori machiavelli, hal ini sah-sah saja karena untuk mempertahankan kekuasaan diperbolehkan menggunkaan segala cara.
Filsafat politik
Yaitu menekankan pada landasan teori politik. Filsafat politik juga menaruh perhatian terhadap doktrin-doktrin politik, namun berbeda dengan teori politik, filsafat politik berkepentingan untuk memberikan landasan kefilsafatan terhadap doktrin-doktrin normatif tersebut.
Asumsinya adalah bahwa teori politik (dan sebenarnya juga teori-teori ekonomi dan sosial) bisa saja tidak memiliki justifikasi rasional, atau hanya merupakan bentuk rasionalisasi praktek politik, ekonomi dan sosial yang dikembangkan berdasarkan kepercayaan semata melalui otoritas tertentu seperti agama. Karena itu, perhatian filsafat politik diarahkan pada usaha memberikan kritik atau justifikasi terhadap doktrin-doktrin atau teori-teori itu. Jadi, minat filsafat politik dapat dibedakan dari teori politik dalam hal bahwa ada kebutuhan untuk memberikan landasan rasional atas nilai-nilai, ideal-ideal dan prinsip-prinsip yang memberikan bentuk pada teori atau doktrin itu.
Contoh: pemikiran negara ideal menurut Plato, pemikiran kekuasaan merupakan amanah tuhan dari aquinas, dll.








3.      Pendekatan Pemecahan Masalah vs  Pendekatan Kritis (Problem Solving vs Critical Approach)
Problem Solving
Critical Approach
·         Menerima dan membantu memperkuat paradigma pandangna politik dengan dominan
·         Menilai setiap kerangka kerja bagi tindakan atau masalah yang oleh teori pemecahan masalah diambil sebagai ukurannya
pendekatan pemecahan masalah (problem solving approach) dan pendekatan kritis (critical approach) yang diajukan oleh Robert Cox. Tentu saja pendekatan semacam itu tidak sesuai dengan cita rasa filsafat politik. Sifat dasar filsafat politik adalah kritis,  dan teori kritis, sebagaimana dijelaskan Robert Cox adalah,
berdiri terpisah dari tata dunia yang berlaku…(teori kritis) tidak menerima begitu saja berbagai institusi dan hubungan sosial dan kekuasaan, tetapi mempertanyakannya dengan memusatkan perhatian pada asal-usulnya, pada bagaimana, dan apakah tata dunia itu berada pada proses perubahan. Teori kritis diarahkan untuk menilai setiap kerangka kerja bagi tindakan atau masalah yang oleh teori pemecahan masalah diambil sebagai ukurannya.
Pendekatan kritis, menurut Cox, juga ”diarahkan pada kompleksitas sosial dan politik sebagai keseluruhan daripada pada bagian yang terpisah” (1986, p. 208). Teori yang berkembang dalam filsafat politik karena itu juga mencerminkan kecenderungan untuk menyajikan formula yang dapat dipergunakan dalam menjawab kompleksitas sosial, politik dan ekonomi sebagai keseluruhan, dan bukan menangani bagian tertentu dari isu sosial, politik atau ekonomi. Teori-teori filsafat politik yang berkembang baik yang mewakili kubu utilitarianisme, persamaan liberal, libertarianisme, marxisme hingga feminisme pada awalnya merupakan teori yang radikal karena  menentang kerangka berpikir dan perilaku politik yang mapan, meskipun pada perkembangan selanjutnya teori-teori itu bisa menjadi ortodoxi dan dogma. Ketika mahasiswa menerima paradigma berpikir atau kumpulan teori tertentu dalam aliran filsafat politik dan kemudian mempertahankan aliran teori itu atau bekerja didalamnya untuk memberi pembenaran terhadap tata sosial politik tertentu, maka mahasiswa telah menjauh dari pendekatan kritis ini dan mulai memeluk pendekatan pemecahan masalah.
Contoh: - metode problem solving: pemikiran thomas aquinas mengenai penerapan monarkhi yang dianggap ideal karena dengan penguasa tunggal, keanekaragaman pandangan, tujuan, dan cita-cita negara yang bersifat destruktif dapat dihindari.
-          Metode critical approach: pemikiran thomas aquinas mengenai penerapan monarkhi yang tidak ideal karena hanya terpacu pada kekauasaan satu orang saja, ibarat kata “kalimat yang dikeluarkan raja adalah hukum”. Hal ini mengisyaratkan bahwa semuanya tergantung pada raja tanpa memperhatikan hak dan kesejahteraan rakyat.

4.      a. Negara ideal menurut Plato
Menurutnya, negara ideal menganut prinsip kebajikan (virtue). Pandangan Plato mengenai sebuah negara tidak jauh berbeda dengan Socrates, negara yang baik adalah negara yang berpengetahuan dimana negara tersebut dipimpin oleh orang yang bijak (the philosopher king). Dimana ciri dari negara yang bijak itu adalah dipimpin oleh rezim aristokrat. Yang dimaksud aristokrat di sini bukannya aristokrat yang diukur dari takaran kualitas, yaitu pemerintah yang digerakkan oleh putera terbaik dan terbijak dalam negeri itu. Orang-orang ini mesti dipilih bukan lewat pungutan suara penduduk melainkan lewat proses keputusan bersama. Orang-orang yang sudah jadi anggota penguasa atau disebut “guardian” harus menambah orang-orang yang sederajat semata-mata atas dasar pertimbangan kualitas. Dari pemikirannya tersebut membawa dampak yang baik, misalnya anak usia 10tahun keatas menjadi urusan negara, Dasar utama pendidikan anak-anak adalah Gymnastic(senam) dan musik, selain diberikan pelajaran membaca, menulis dan berhitung. Senam dianggap dapat menyehatkan badan dan pikiran, maka tak heran tidak lama kemudian muncul pepatah latin yakni mensana incorpore sanno. Untuk umur 14-16 tahun anak diajarkan bermain musik, puisi serta mengarang untuk menanamkan jiwa yang halus, budi yang halus dengan menjauhkan lagu-lagu yang melemahkan jiwa serta mudah menimbulkan nafsu buruk. Usia 16-18 tahun diberikan pelajaran matematika untuk membimbing jalan pikiran, selain diajarkan dasar-dasar agama serta adab kesopanan, karena negara atau bangsa tidak akan kuat jika tidak percaya terhadap Tuhan. Pada umur 20 tahun diadakan seleksi yang lebih tinggi untuk mengikuti pendidikan mengenai adanya idea (ide) dan dialektika dan mereka mendapat kesempatan untuk memangku jabatan yang lebih tinggi.
Bagi Plato, kepentingan masyarakat harus lebih diutamkan daripada kepentingan individu. Dengan demikian akan timbul rasa kolektivisme atau rasa kebersamaan dariapada sifat individualisme.
b. Paham aliran filsafat sosial yg tidak mengakui nilai-nilai kesusilaan, kemanusiaan, keindahan, dsb, juga segala bentuk kekuasaan pemerintahan, semua orang berhak mengikuti kemauannya sendiri. Filsafat nihilisme juga disebut filsafat yang menolak adanya tuhan (ateisme yang tak percaya dengan adnaya tuhan.
Dampak dari adanya nihilisme yaitu manusia hidup tanpa ada aturan yang mengikatnya, tanpa norma kehidupan, hidup bebas tanpa kendali dari pemerintah karena mengikuti kemauannya sendiri. Dan juga manusia hidup tanpa tuhan,tanpa agama.
c. Plato menjadi anti demokrasi tidak terlepas dalam konteks sosio-hostoris kehancuran Athena. Kehancuran Athena menurut Plato bukan hanya karena kekalahan Athena dalam perang peloponesos. Kemenanagan Sparta atas Athena menunjukkan prinsip-prinsip dari kenegaraan bersifat Aristokrat militeristik yang ternyata lebih unggul dibandingakan dengan struktur kenegaraan Athena yang demokratis. Inilah yang melahirkan karya-karya Plato dalam judul republik. Dalam buku ini Plato secara tegas menunjukkan simpati dan kekagumannya kepada sistem kenegaraan otoriter Sparta dan antipatinya kepada demokrasi. Plato menuduh kehancuran Athena disebabkan akibat demokrasi yang lemah dan disintegrasi serta tidak stabil.
Di Negara demokrasi setiap orang berhak dan memiliki kebebasan dalam melakukan apa yang dikehendakinya, tanpa ada kontrol yang ketat dari negara, karena adanya kebebasan setiap orang berhak dalam mengkritik orang lain, terlepas apakah yang di kritik tersebut rakyat atau negara. Bila kekuatan saling mengkritik tanpa adanya control pemerintah, maka akan  menimbulkan kekacauan social.
Selain hal itu Ketika gurunya dihukum mati oleh pengadilan negara pada 399 SM, pelaksanaan hukum mati tersebut membuat Plato benci kepada pemerintahan demokratis. Kematian gurunya membuat Plato enggan bergelut di dunia politik, padahal sebagai keturunan aristokrat bukanlah hal yang sulit untuk bergelut di dunia politik. Plato lebih memilih jalan hidup layaknya sang guru, yakni menjadi Filosof.
5.      Menurut aquinas, kekuasaan merupakan amanah dari tuhan, haruslah digunakan untuk kebaikan bersama dan tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi. Tugas penguasa yang utama adalah mengusahakan kesejahteraan dan kebajikan hidup bersama. Penguasa dituntut untuk memungkinkan rakyat memenuhi kebutuhan materialnya seperti sandang , pangan. Penguasa harus merumuskan hukum yang berdasarkan prinsip hukum kodrat. Apabial bertentangan, rakyat diberikan hak untuk menentangnya. Termasuk juga menjaga perdamaian, apabila ada musuh masuk, penguasa harus mempertahankan negara.
Bentuk negara terbaik menurut aquinas adalah pemerintahan oleh satu orang atau monarki. Dengan penguasa tunggal, keanekaragaman pandangan, tujuan, dan cita-cita negara yag bersifat destruktif dapat dihindari. Ia juga sesuai dengan hakikat hukum kodrat dimana alam selalau diperintah oleh satu oknum. Untuk menghindar dari kekuasaan absolut, menurut aquinas perlu diciptakan mekanisme berikut. Pertama, raja atau penguasa tunggal yang akan memerintah negara harus diangkat berdasarkan pemilihan oleh pemimpin masyarakat. Dengan cara ini, penguasa akan memiliki tanggungjawab terhadap pelaksanaan kekuatan negara. Kedua, perlu adanya pembatasan untuk membatasi kekuasaan penguasa tunggal yang bersangkutan. Ketiga, perlu ada pemilikan kekuasaan secara bersama-sama.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

haiiiii.

Posting Komentar