Dalam
pembuatan kebijakan publik, tidak dilakukan secara asal-asalan, namun melalui
beberapa tahap. Tahapan dalam pembuatan kebijakan publik meliputi beberapa hal,
yaitu:
1. Formulasi kebijakan
Pembentukan
hukum dan formulasi kebijakan berangkat
dari realitas yang terjadi di dalam masyarakat. Dapat berupa aspirasi yang
berkembang, masalah yang ada, tuntutan atas kepentingan perubahan-perubahan
dan berakhir pada muara yang
sama yaitu adanya
aturan perundang-undangan tertentu atau sebuah alternatif solusi atas suatu
masalah publik tertentu.
Formulasi
kebijakan menyangkut upaya menjawab pertanyaan bagaimana berbagai alternatif disepakati
untuk masalah masalah yang dikembangkan dan siapa yang berpartisipasi. PERDA
nomor 2 tahun 2010 ini merupakan jawaban dari upaya peningkatan kualitas
pendidikan di kabupaten kudus yang mana kebijakan ini mendahului kebijakan
pemerintah yang baru akan melaksanakan kebijakan wajib belajar dua belas tahun
pada tahun 2013.
Kualitas
pendidikan suatu negara sangat mempengaruhi kemajuan negara tersebut, dan
kualitas pendidikan yang harus ditingkatkan tersebut harus dimulai dari
daerah-daerah. Masing-masing daerah telah mendapatkan kewenangan untuk mengatur
dan mengurus sendiri pemerintahannya berdasrakan prakarsa masing-masing.
Peraturan
Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan dasar hukum bagi
penyelenggaraan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun dengan tujuan meningkatkan
perluasan dan pemerataan memperoleh pendidikan minimal sampai ke jenjang
pendidikan menengah bagi penduduk Kabupaten Kudus.
2. Implementasi kebijakan
Implementasi kebijakan publik merupakan proses
kegiatan administratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan/disetujui.
Kegiatan ini terletak di antara perumusan kebijakan dan evaluasi kebijakan.
Implementasi kebijakan mengandung logika yang top-down, maksudnya
menurunkan/menafsirkan alternatif-alternatif yang masih abstrak atau makro
menjadi alternatif yang bersifat konkrit atau mikro. Sedangkan formulasi
kebijakan mengandung logika botton up, dalam arti proses ini diawali dengan
pemetaan kebutuhan publik atau pengakomodasian tuntutan lingkungan lalu diikuti
dengan pencarian dan pemilihan alternatif cara pemecahannya, kemudian diusulkan
untuk ditetapkan.
Implementasi
kebijakan merupakan tahap yang krusial dalam proses kebijakan publik. Suatu
kebijakan atau program harus diimplementasikan agar mempunyai dampak atau
tujuan yang diinginkan.
Van
Meter dan Van Horn dalam Budi Winarno (2005:102) mendefinisikan implementasi
kebijakan publik sebagai:”Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organisasi
publik yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam
keputusan-keputusan sebelumnya. Tindakan-tindakan ini mencakup usaha-usaha
untuk mengubah keputusan-keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam
kurun waktu tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usah-usaha untuk mencapai
perubahan-perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan
kebijakan”.
Tahap
implementasi kebijakan tidak akan dimulai sebelum tujuan dan sasaran ditetapkan
terlebih dahulu yang dilakukan oleh formulasi kebijakan. Dengan demikian, tahap
implementasi kebijakan terjadi hanya setelah undang-undang ditetapkan dan dana
disediakan untuk membiayai implementasi kebijakan tersebut.
Dalam
mengimplementasikan suatu kebijakan, tidak serta merta mengalami penerapan yang
mulus, namun ada saja kendala dibalik penerapan suatu kebijakan. Ada kebaikan
pasti disertai dengan kelemahan.
Pemerintah
Kabupaten Kudus serius dalam upaya mewujudkan pendidikan wajib belajar (wajar)
12 tahun. Kebijakan dengan mengeluarkan peraturan daerah (perda)nomor 2 tahun
2010, tentang wajar 12 tahun. Disisi
lain, langkah yang diambil tersebut memang patut mendapat apresiasi karena
sebuah langkah berani untuk memajukan dunia pendidikan di wilayah kudus. Sementara
Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)baru akan mencanangkan wajib 12
tahun pada 2013 mendatang. Sedangkan yang saat ini wajib belajar hingga 9
tahun. Langkah berani kota kretek merupakan angin segar, yang tentunya bisa
menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Namun,
setelah peraturan daerah tentang wajib belajar 12 tahun itu berjalan.
Kenyataannya masih terdapat anak putus sekolah di wilayah kudus. Ironisnya,
perosalan utama disebebkan oleh faktor ekonomi. Ditambah lagi, biaya sekolah
sekarang ini terus meningkat dari waktu ke waktu membuat mereka sulit
melanjutkan.
Beasiswa
Siswa Miskin (BSM)yang dialokasikan melalui anggaran pendapatan belanja daerah
(APBD)yang jumlahnya miliaran rupiah, ternyata belum bisa mengatasi persoalan
tersebut. Pada tahun 2011 ini saja, sebanyak 3,4 miliar telah disiapkan untuk
mensukseskan progam wajib beajar 12 tahun. Kendati penyalurannya pun menyisakan
persoalan, yang disebabkan oleh database yang tidak jelas. Akibatnya progam
wajib belajar 12 tahun, yang semestinya bisa meningkatkan kualitas pendidikan
justru rentan dengan penyelewengan. Disamping itu, dengan adanya peraturan
daerah maka secara konstitusional harus dilaksanakan. Karena jika tidak, maka
pemerintah bisa dibilang melanggar konstitusi.
Namun
perlu di garis bawahi, meskipun masih terdapat anak putus sekolah di wilayah
kudus tapi angka peningkatan peserta didik yang menempuh pendidikan di Kudus
menunjukkan adanya peningkatan. Penduduk yang bersekolah secara umum mengalami
fluktuasi selama periode tahun ajaran 2005/2006 – 2009/2010, hal ini dapat
dilihat dari banyaknya murid di beberapa jenjang pendidikan yang mengalami
kenaikan dan penurunan. Pada tingkat pendidikan dasar yaitu SD (Negeri &
Swasta) di tahun ajaran 2009/2010 jumlah murid yang bersekolah mengalami
peningkatan sebesar 0,15 persen dibandingkan dengan tahun ajaran sebelumnya.
Begitupun untuk pendidikan SLTP (Negeri & Swasta) mengalami kenaikan jumlah
murid sebesar 1,49 persen sedangkan untuk SLTA (Negeri & Swasta) naik
sebesar 3,54 persen.
Banyaknya
Sekolah, Murid dan Guru di Kabupaten Kudus ( Data Tahun 2011 )
No
|
Tingkat
|
Jumlah Sekolah
|
Jumlah Siswa
|
Jumlah Guru
|
1
|
TK
|
215
|
11.221
|
886
|
2
|
RA / BA
|
100
|
4.924
|
434
|
3
|
SD
|
471
|
65.610
|
5.029
|
4
|
SDLB
|
3
|
246
|
44
|
5
|
MI
|
138
|
21.424
|
1.879
|
6
|
SMP
|
47
|
21.705
|
1.113
|
7
|
SMPLB
|
1
|
59
|
23
|
8
|
SMP Terbuka
|
3
|
661
|
69
|
9
|
Mts
|
63
|
19.953
|
1.635
|
10
|
SMA
|
17
|
9.836
|
711
|
11
|
SMALB
|
1
|
17
|
16
|
12
|
SMA Terbuka
|
0
|
0
|
0
|
13
|
MA
|
29
|
9.781
|
897
|
14
|
SMK
|
25
|
10.848
|
832
|
- Evaluasi Kebijakan
Evaluasi kebijakan adalah kegiatan yang
menyangkut penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan
dampak. Evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional.
Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja
melainkan kepada seluruh proses kebijakan.
Evaluasi
kebijakan dapat dinilai sebagai kelemahan dan kelemahan dari kebijakan
tersebut. Setiap kebijakan dapat di nilai baik atau buruk tergantung paradigma
seseorang.
Pada
kebijakan Perda nomor 2 tahun 2010, sebenarnya dana senilai kurang lebih Rp 4
miliar telah dikucurkan. Meskipun belum bisa menggratiskan secara 100%, rakyat
menilainya masih kurang terjangkau. Contohnya biaya sekolah bulanan seharga
Rp.100.00 perbulan dan pemerintah menggratiskan 90% yang artinya biayanya hanya
kurang Rp.10.000 saja masyarakata masih menganggapnya kurang.
Namun
di sisi lain, tindakan pemerintah kabupaten Kudus untuk meningkatkan kualitas pendidikan
dan jenjang lulusan perlu mendapat acungan jempol. Seperti yang pernah
diberitakan harian Sindo, Upaya
BupatiKudus H Musthofa memajukan dunia pendidikan di Kota Kretek mulai
membuahkanhasil. Salah satu buktinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menganugerahi Kudus dengan Satya Lencana di bidang pendidikan. Anugerah ini
menjadi gambaran kalau kualitas pendidikan di Kudus memang memadai dan diakui
kalangan pendidikan nasional. Perda
ini, merupakan penjabaran dari tekad kuat Pemkab Kudus untuk meningkatkan mutu
pendidikan. Bupati berharap, semua anak di Kudus harus bisa menyelesaikan
pendidikan hingga ke tingkat menengah dengan biaya yang terjangkau namun
berkualitas. Terkait hal itu, pemkab telah mengucurkan dana senilai Rp4 miliar.
Dana tersebut untuk subsidi para siswa yang tidak mampu agar tidak menjadi
putus sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar